Merokok diharamkan karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.
Kerana didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang ertinya: “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (HR: Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) kerana termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi was salam) berfirman, yang artinya: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (QS: Al A’raf: 157)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (QS: An-Nisa: 29) dan “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (QS: Al-Baqarah: 195)
Dunia kedoktoran telah membuktikan bahwa menggunakan barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (QS: An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya kerana pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahawa mengeluarkan harta untuk membeli rokok merupakan pemborosan dan merosak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasululloh Shalallahu ‘alaihi was salam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok) termasuk menyia-nyiakan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang ertinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (QS: Al Baqarah: 267)
Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “(Al Hadits)
(Sumber Rujukan: عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi [yang mengkutip Fatwa-Fatwa ulama mengenai Pelarangan Merokok dan Memperdagangkannya], dengan perubahan yang diperlukan)
0 comments:
Post a Comment